KPU Sumenep Tetapkan Nomor Urut Cabup dan Cawabup: Fauzi-Eva Nomor 1, Fattah Jasin-Mas Kiai Nomor 2 -->

KPU Sumenep Tetapkan Nomor Urut Cabup dan Cawabup: Fauzi-Eva Nomor 1, Fattah Jasin-Mas Kiai Nomor 2

Kamis, 24 September 2020, 7:41 PM
loading...
Penetapan Nomor Urut Cabup dan Cawabup Sumenep
Calon Bupati Sumenep Achmad Fauzi (kanan) bersama Calon Bupati Sumenep Fattah Jasin menunjukkan nomor urut masing-masing di KPU Sumenep, Kamis (24/09/2020). (Foto IST/E-KABARI)

 

SUMENEP, E-KABARI.COM – KPU Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Cabup dan Cawabup pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, Kamis (24/09/2020) siang.


Hasil pengundian nomor urut yang digelar pada pukul 13.00 WIB, Pasangan Cabup-Cawabup Fauzi-Eva mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan Pasangan Cabup-Cawabup Fattah Jasin-Mas Kiai mendapatkan Nomor Urut 2.


Pengundian nomor urut ini dilakukan setelah sehari sebelumnya KPU menetapkan Fauzi-Eva dan Fattah Jasin-Mas Kiai Fikri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dari status bakal calon.


Komisioner KPU Sumenep, Rahbini menyampaikan, dalam pengundian nomor, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-KH Ali Fikri mendapat nomor urut 2.


“Selanjutnya dimulai dari tanggal 26 September 2020 masing-masing Cabup dan Cawabup sudah bisa melakukan kampanye, tentunya dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19,” tuturnya, Kamis (24/09/2020).


Sehari sebelumnya, masing-masing paslon Cabup-Cawabup Sumenep itu juga sudah membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening tersebut, kata Rahbini harus dilaporkan ke KPU Sumenep pada Jumat (25/09/2020) besok.


“Sudah disepakati saat rapat dengan wakil tim pasangan calon masing-masing kemarin, ambang batas dana kampanye Pilkada kali ini maksimal Rp 20 miliar,” imbuhnya.


Untuk masa kampanye paslon, lanjut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep itu, dimulai dari tanggal 25 September hingga 05 Desember 2020.


Sedangkan untuk pemasangan jumlah baleho setiap paslon dibatasi maksimal 2 di setiap desa, lalu untuk umbul-umbul maksimal 20 buah di tingkat kecamatan.


“Metode kampanye bisa dilakukan dengan tatap muka pertemuan terbatas, tentunya tetap berpedoman kepada protokol kesehatan,” pungkas Rahbini. (RK/Fiq)

TerPopuler