Tolak Hasil Pemilu 2019, Begini Alasan dan Tuntutan YLBH Madura -->

Tolak Hasil Pemilu 2019, Begini Alasan dan Tuntutan YLBH Madura

Rabu, 29 Mei 2019, 8:28 PM
loading...
Pembinaan YLBH Madura, Kurniadi, S.H, saat deklarasi Tolak Hasil Pemilu 2019 di salah satu rumah makan di Sumenep, Rabu sore (29/05/2019). (Foto Ras/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) melakukan Konferensi Pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Rabu (29/05/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Acara bertajuk Tolak Pemilu 2019 itu membahas berbagai kecurangan dan ketidakadilan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu.

Pembina YLBH Madura, Kurniadi, saat membacakan pernyataan sikap di hadapan puluhan Media Nasional dan Media lokal menyatakan bahwa Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Maka kegaduhan rakyat pasca ditetapkannya hasil Pemilu pada tanggal 21 Mei 2019, kata dia, sepatutnya ditafsirkan sebagai reaksi atas pelaksanaan pemilu. Sehingga, terlalu tidak bijaksana apabila sikap rakyat tersebut dikutuk begitu saja tanpa dicari tahu apa sebab yang melatari perbuatannya tersebut.

"Ditemukannya DPT Siluman yang dikabarkan tidak kurang 17,5 juta, Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 01 yang dilakukan sebelum pada waktunya, serta Penghitungan Suara Elektronik (Situng) yang selalu salah dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon No. 01, serta lemahnya penanganan laporan pelanggaran Pemilu, merupakan isu yang seharusnya diklarifikasi oleh Penyelenggara Pemilu dan tidak disikapi secara apatis dan hanya berlindung pada dalil: Tahapan Sudah Selesai," terang Kurniadi.

Pihaknya berpendapat, tidak terkonfirmasinya dugaan DPT Siluman, dihubungkan dengan ditemukannya adanya Surat Suara yang tercoblos duluan untuk paslon No. 01, dihubungkan lagi dengan Penghitungan Suara Elektronik (Situng) yang selalu salah dan kesalahan tersebut selalu menguntungkan Paslon No. 01, maka fenomena kekeliruan tersebut bukan terjadi secara kebetulan saja.

"Melainkan patut diyakini mengandung adanya rekayasa secara sistemik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri, in casu, KPU & Bawaslu, yaitu sebagai suatu sikap yang tidak netral melainkan berpihak terhadap Paslon No. 01," ungkap Kurniadi.

Ketidaknetralan KPU & Bawaslu, menurutnya semakin dapat dirasakan ketika ternyata masih banyak laporan/temuan pelanggaran yang tidak terselesaikan. Dengan demikian, KPU & Bawaslu tidak saja telah merusak Demokrasi Indonesia, melainkan juga telah membuat keuangan negara telah merugi sedemikian besarnya, karena anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru dirusaknya.

"Sehingga patutlah apabila Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, dituntut untuk mundur dari jabatannya dan tidak boleh terus menerus makan dan minum dari keuangan Negara," tegas dia.

Berdasarkan uraian yang dibeberkan YLBH Madura itu, maka sekaligus telah membuktikan bahwa perolehan suara Paslon No. 01 yang berdasarkan fakta-fakta di atas, patut diyakini diperoleh dari produk kecurangan KPU dan Bawaslu. Sehingga sudah patutlah apabila Paslon No. 01 juga tahu diri dan tidak membanggakan perolehan suaranya yang menggelembung secara tidak wajar yang tidak pernah terklarifikasi.

"Bahwa bila Paslon No. 01 masih memiliki harga diri yang tinggi, YLBHM berpendapat seharusnya Paslon No. 01 tersinggung dengan perolehan suaranya yang tidak wajar tersebut, dan selanjutnya secara sukarela akan mengundurkan diri dari pasangan calon. Sebab walau bagaimanapun, Paslon No. 01 tetaplah tidak legitimate, sebagaimana terbukti tidak pernah muncul ke permukaan adanya warga yang merayakan dan membanggakan kemenangannya," papar Kurniadi.

"Hal mana telah sejalan dengan fenomena sejak masa kampanyenya yang selalu sepi peserta. Keadaan mana hanya berarti dirinya tidak diminati dan tidak lagi dikehendaki untuk kembali memimpin negeri ini," sambung dia.

Berdasar hal-hal yang disebutkan Kurniadi itu, maka YLBH Madura menyatakan sikap dengan sejumlah tuntutan.

Pertama, YLBH Madura menuntut KPU RI & Bawaslu RI untuk dengan sukarela mundur dari jabatannya. Kemudian menuntut agar Paslon No. 01 untuk dengan sukarela mundur dari Pasangan Calon Terpilih;

"Menuntut agar Mahkamah Konstitusi RI, tetap mempertimbangkan fenomena kecurangan dan tindak pidana (meski pidananya tidak diproses) sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putusan atas sengketa Perselisihan Hasil Suara Pemilu 2019," tegas Kurniadi.

Terakhir, YLBH Madura menuntut agar Mahkamah Konstitusi RI, tetap menjadikan adanya fenomena kecurangan dan tindak pidana (meski pidananya tidak diproses) sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan berupa mediskualifikasi Paslon No. 01. (Ras/Fiq)

TerPopuler