Rumah dan Warung Makan di Sumenep Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan -->

Rumah dan Warung Makan di Sumenep Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan

Selasa, 07 Mei 2019, 3:15 PM
loading...
Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Sukirman, M.Si.
Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Sukirman, M.Si. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keresahan selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Sukirman, M.Si di hari kedua bulan Puasa, Selasa (07/05/2019).

Imbauan tersebut, kata Sukirman, disampaikan menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sumenep agar selama bulan suci Ramadan masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat menimbulkan keresahan.

Sebagai penegak Perda, Satpol PP di antaranya diminta mengatur kegiatan operasional jenis usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) agar tidak menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat.

Pemilik rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima atau PKL agar tidak melakukan aktivitasnya pada pagi dan siang hari, kecuali mulai pukul 15.00 WIB selama bulan suci Ramadan.

“Warung makan dan pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di pagi dan siang hari, sore dari pukul 03.00 baru bisa buka/jualan,” ucap Sukirman.

Kemudian, pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak menjual dan menyembunyikan petasan atau sejenisnya selama bulan suci Ramadan, karena sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, sebagaimana imbauan Bupati, Sukirman tidak lupa menegaskan pada masyarakat agar tetap menjaga dan memelihara fasilitas umum untuk kenyamanan bersama.

“Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan, kami melarang masyarakat menjual petasan dan sejenisnya,” ujar dia. (RK/Fiq)

TerPopuler