Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru -->

Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Harga Terbaru

Minggu, 10 Februari 2019, 7:37 AM
loading...
Petugas SPBU cantik sedang mengisi BBM. (Foto Ist/Kontan)

E-KABARI.COM - Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIB, WITA, WIT).

Penurunan harga ini menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia.

Selain itu, penurunan harga juga dipengaruhi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Penyesuaian harga BBM bervariasi untuk jenis BBM hingga Rp 800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina, Mas'ud Khamid, menerangkan kebijakan penurunan harga sudah sesuai dengan mekanisme.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid seperti dikutip Tribunstyle.com dari Tribun Timur, Sabtu (9/2/2019).

Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM non subsidi.

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter

2. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter

3. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter

4. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter

5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek mengalami perubahan sebagai berikut :

NO Produk Harga Lama (per liter) dan Harga Baru (per liter):

1. Pertamax Turbo Rp 12.000 jadi Rp 11.200

2 Pertamax Rp 10.200 jadi Rp 9.850

3 Dexlite Rp 10.300 jadi Rp 10.200

4 Dex Rp 11.750 jadi Rp 11.700

5 Pertalite Rp 7.650 jadi Rp 7.650

Semua harga BBM sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Umum sebesar 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Di harapkan dengan penurunan harga ini daya beli masyarakat akan meningkat.


Sumber: TribunStyle

TerPopuler