Soal Pengangkatan Direksi PT Sumekar, Mahasiswa Demo Pemkab Sumenep -->

Soal Pengangkatan Direksi PT Sumekar, Mahasiswa Demo Pemkab Sumenep

Senin, 21 Januari 2019, 9:40 PM
loading...
Sutrisno saat diwawancarai oleh sejumlah awak media. (Foto Ist/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) meminta Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur meninjau keputusan pengangkatan direksi PT Sumekar.

Pasalnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam FKMS itu menilai pengangkatan salah satu direksi PT. Sumekar menyalahi aturan. Karena yang bersangkutan diduga masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Jawa Timur 2019.

Korlap aksi, Sutrisno mengatakan, pengangkatan tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahwa salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai direksi BUMD ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif.

“Sudah jelas apa yang dilakukan bapak Bupati ini sebuah kesalahan. Pengangkatan Bapak Zainal sebagai direktur ini jelas melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 poin L, bahwa calon legislatif tidak boleh jadi direksi BUMD,” terangnya saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pemkab Sumenep, Senin (21/01/2019).

Sutrisno menambahkan, pihaknya meminta agar pemerintah meinjau kembali pengangkatan direksi yang syarat masalah tersebut.

“Kami minta Bapak Bupati segera tinjau kembali posisi direktur di PT. Sumekar. Jelas sudah, yang menduduki kursi saat ini tidak kompeten. Dia kan seorang Caleg, mana bisa bekerja maksimal,” tandasnya.

Sementara Ketua Pansel, Carto, menanggapi aksi demonstrasi menyatakan bahwa pengangkatan staf direksi di PT. Sumekar sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam seleksi tersebut, sudah ada Perbup tentang Panitia Seleksi. Proses seleksinya juga telah dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku oleh tim seleksi independen yang di antaranya dari perguruan tinggi.

“Mengenai apa yang menjadi tuntutan mahasiswa sebenarnya itu sudah sesuai aturan semua,” terangnya.

Secara subtansi, kata Carto, tidak ada masalah karena yang ditunjuk sebagai staf direksi berkas-berkasnya lengkap semua. Salah satunya tentang pengunduran diri sebagai Calon Legislatif 2019.

“Surat pengunduran dirinya ada kok, berarti tidak ada masalah kan secara subtansi,” pungkasnya. (Rif)

TerPopuler