Simpan Ribuan Pil Koplo, Wanita Penjaga Warung Ini Terpaksa 'Nginap' di Penjara -->

Simpan Ribuan Pil Koplo, Wanita Penjaga Warung Ini Terpaksa 'Nginap' di Penjara

Selasa, 22 Januari 2019, 10:41 PM
loading...
Puri Sukmawati (23) salah satu tersangka pengedar Pil Double L saat diamankan polisi. (Foto Min/E-KABARI)

KEDIRI, E-KABARI.COM - Puri Sukmawati (23) seorang wanita penjaga warung warga Jalan MH Thamrin 38 Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota Kediri terpaksa harus 'nginap' di penjara.

Ia dijebloskan ke sel tahanan bersama temannya, Budi Santoso (29) yang indekos di Jl KH Agus Salim, 84 Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Tim Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota mengamankan Puri lantaran nekat mengedarkan pil haram bersama rekannya Budi, warga Desa Wonorejo, RT 01/ RW 01, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku pengedar selanjutnya dijebloskan ke dalam penjara setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pesantren.

"Sebelumnya, anggota berhasil menangkap terlapor bernama Riski Faturrokhim, kemudian dilakukan pengembangan," jelas Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Iptu Panggayuh, Selasa (22/01/2019).

Kanit Reskrim menceritakan, saat dilakukan interogasi usai penangkapan, Riski mengaku mendapatkan barang Pil Doubel L dengan membeli dari Puri Sukmawati dan Budi Santoso. Kemudian, anggotanya segera bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku pengedar pil jenis Doubel L tersebut.

"Mereka ditangkap Senin (21/01/2019) malam sekitar pukul 22.15 WIB di rumah kos Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, " terang Iptu Panggayuh.

Dari kedua pelaku didapatkan barang bukti narkoba jenis pil Doubel L sejumlah 12 bungkus plastik warna putih bening berisi 12.150 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 400.000, 2 buah HP merek Samsung warna silver, dan HP Nokia 305 warna hitam putih beserta sim card-nya.


"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kita tahan. Pelaku dijerat Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas Iptu Panggayuh. (Min/Fiq)

TerPopuler