Nilai Cederai Kebebasan Pers, Jurnalis Pamekasan Desak Jokowi Batalkan Remisi Susrama -->

Nilai Cederai Kebebasan Pers, Jurnalis Pamekasan Desak Jokowi Batalkan Remisi Susrama

Jumat, 25 Januari 2019, 6:20 PM
loading...
Koordinator JB9 Pamekasan saat dikonfirmasi awak media. (Foto Ir/E-KABARI)

PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Desakan terhadap Presiden Jokowi agar mencabut remisi I Nyoman Susrama, napi kasus pembunuhan berencana wartawan Jawa Pos Radar Bali terus bermunculan. Salah satunya, datang dari sejumlah jurnalis di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Koordinator Jurnalis Bintang Sembilan (JB9) Pamekasan, Prengky Wirananda mengatakan, Susrama merupakan napi kasus pembunuhan berencana. Fakta persidangan telah mengungkap bahwa adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu merupakan otak pembunuhan terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu.

Makanya, pemotongan masa tahanan yang dilakukan Presiden Jokowi melalui Keppres 29/2018 dinilai sangat menyakitkan hati jurnalis. Sebab, wartawan yang juga menjabat redaktur di Jawa Pos Radar Bali itu dibunuh secara keji lantaran kerap memberitakan kasus korupsi proyek.

"Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap Susrama. Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi kami," katanya, Jumat (25/01/2019).

Menurut Prengky, kasus pembunuhan yang didalangi Susrama itu bukanlah kasus biasa. Sebab selain pembunuhan berencana, aksi kriminal yang dilakukan juga mengandung unsur menghambat kebebasan pers.

Seharusnya, lanjut Prengky, pemerintah mengkaji secara serius sebelum mengeluarkan kebijakan remisi. Susrama layak mendapat hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya mencederai kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi itu," tegasnya.


Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 29/2018 beberapa waktu lalu. Dalam Keppres yang mengatur pemberian remisi itu, nama Susrama berada di nomor 94 dari 115 napi yang mendapat remisi. (Ir/Fiq)

TerPopuler