Bawa Barang Haram, Pria ini Dapat Jatah Kamar Gratis dari Polisi -->

Bawa Barang Haram, Pria ini Dapat Jatah Kamar Gratis dari Polisi

Selasa, 25 Desember 2018, 11:53 PM
loading...
Pelaku saat diamankan polisi

SUMENEP, E-KABARI.COM - Amar (48) warga Dusun Polai, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan sengan polisi.

Pasalnya, saat berada di pinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 12.30 WIB, ia kedapatan membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu.

Dari tangan pria yang tinggal di Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng itu, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. Sobekan kertas alumunium foil dijadikan sebagai bungkus sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah ikat pinggang warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah pipet kaca yang dibungkus sobekan kertas alumunium foil, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Techno nopol M 3483 WI warna putih.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi dan mengkonsumsi narkoba.

"Anggota Satreskoba melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan Amar, kemudian mendapat informasi A1 bahwa pelaku sedang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang diinformasikan yaitu dari arah Kecamatan Guluk-Guluk menuju daerah Kecamatan Lenteng," ucapnya.

AKP Moh Heri menambahkan, mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku tepatnya di pinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti pada dompet ikat pinggang yang dipakai pelaku berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan alumunium foil dan satu buah pipet kaca yang dibungkus sobekan kertas alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

"Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Heri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ras)

TerPopuler