loading...
Ilustrasi. [Foto/Ist] |
Hera Kartiningsih, Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan putusan waktu persidangan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hera.
Lain halnya, M. Indra Subrata, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, memaparkan, apa yang dilakukan terdakwa pada 26 siswi sudah layak dengan vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Vonis sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam terhadap puluhan korban. Dan masih ada satu berkas lagi yang segera dilimpahkan. Begitu perkara persetubuhan ini rampung, segera dilakukan tahap dua,” terang Indra. (Red)