Pabrik Kosmetik Ilegal di Pademangan Digrebek BBPOM DKI Jakarta -->

Pabrik Kosmetik Ilegal di Pademangan Digrebek BBPOM DKI Jakarta

Kamis, 29 Maret 2018, 9:05 AM
loading...
Petugas BBPOM DKI Jakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pademangan 2 Gg 26 RT 09/RW 02, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3). [Foto Ist/Warta Kota]

E-KABARI.COM, JAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pademangan 2 Gg 26 RT 09/RW 02, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3).

Kepala BBPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma mengatakan pabrik itu sudah lama memproduksi sabun kecantikan ilegal dengan merek sendiri yang diklaim mampu membuat kulit lebih halus dan putih.

Hasil penggerebekan ditemukan bahan kimia seperti Asam Stearic, mesin pencampur, pencetak, hingga kemasan kosmetik.

Proses produksi dimulai di lantai dua dengan mencampur bahan kimia menggunakan mesin hingga pemotongan kosmetik.

Setelahnya kosmetik yang telah dicetak, dibawa ke lantai satu untuk proses pengemasan dan pendistribusian.

Sedangkan lantai tiga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan alat pencetak.

“Kegiatan di sini diduga sudah lama karena berdasarkan keterangan warga, sudah delapan bulan disewa dan meninggalkan banyak jejak. Tersangka tidak ada karena pada saat kita gerebek, karyawan maupun pemilik pabrik tidak berada di lokasi. Tapi kita akan lakukan penelusuran,” katanya.

Darma mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan barang berbahaya dalam campuran produk kosmetik ilegal tersebut.

Namun hal itu tidak menutup kemungkinan zat tersebut ada. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengujian lebih lanjut.

Menurut Darma, distribusi produk kosmetik ilegal tersebut juga disinyalir tidak hanya beredar di Jakarta.

Pasalnya petugas sempat menemukan produk serupa berada di pasar-pasar tradisional di luar Jakarta seperti di Sulawesi.

"Taksiran kami, pabrik ini beromset hingga ratusan juta. Ini terlihat dari banyaknya jenis produk yang diproduksi. Jadi operasional pabrik memang sudah lama. Kita sudah lama temukan produk mereka dan bisa saja mereka ini berpindah-pindah tempat,” katanya.

Ketua RT 09/RW 02 Pademangan Timur, Sumarna (54) mengatakan rumah itu telah disewa dari pemiliknya sejak enam hingga delapan bulan silam.

Sayangnya, Sumarna tidak memiliki data lengkap penyewa lantaran tidak melapor diri.

“Itu rumah memang sudah lama kosong dan baru disewa belakangan ini. Tapi penyewa juga nggak pernah lapor ke RT sejak menempati rumah. Kita juga nggak pernah melihat sesuatu yang mencurigakan di tempat tersebut,” kata Sumarna.

Sumarna menambahkan warga sekitar hanya mengira rumah itu dijadikan tempat usaha bisnis online.

Selain itu karyawan pabrik di tempat tersebut juga tidak berbeda seperti yang ada di rumah produksi lainnya.

"Di sini kan banyak rumah produksi. Kita mengira mereka bisnis online saja. Karyawan pabrik itu pun nampak biasa saja. Tidak ada yang mencurigakan,” ungkap Sumarna.

Nantinya pemilik dan karyawan pabrik kosmetik ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 apabila ditemukan ada zat berbahaya dimana ancamannya 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu terkait adanya pelanggaran tanpa ijin edar, pemilik dan karyawan pabrik kosmetik ilegal akan dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dimana ancamannya 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sumber: Warta Kota

TerPopuler