loading...
Pelaku saat diamankan petugas. [Foto for E-KABARI] |
Kades Essang itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Yusuf Riadi (36) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, bersama anaknya Yongky Vikctory dan Kirno.
"Karsono melakukan aksinya bersama Yongky Vikctory Diansa (30), anak kandung tersangka, dan Kirno (28) yang masih memiliki ikatan kerabat dengan tersangka," terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Jumat (16/03/18).
Tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada 17 Januari 2018 lalu. Bermula dari cekcok mulut antar korban dengan tersangka Karsono terkait angsuran truk.
"Kejadiannya di sebelah timur pelabuhan Talango, tepatnya di pos penyeberangan tongkang," kata Mukid.
Peristiwa cekcok mulut itu sempat terhenti, karena Karsono pulang ke rumahnya. Namun tak lama, tersangka datang lagi bersama Yongky dan Irno.
"Setelah kembali, Karsono cekcok lagi dengan Yusuf hingga berujung pemukulan oleh Yongky, anak Karsono," terang Mukid.
Yongky melakukan pemukulan ke Yusuf mengenai pelipis tubuh bagian kanan hingga korban tersungkur. Pemukulan itu dilakukan atas suruhan Karsono, yang tak lain bapaknya sendiri.
Menurut Kamaruddin, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban meski sudah tersungkur. Salah satu saksi mata itu bahkan sudah mencoba melerai, tapi tidak berhasil.
"Saat itu ketiga pelaku memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit di bagian kepala dan juga sesak nafas," jelas Mukid berdasarkan penuturan Kamaruddin.
Yusuf kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Talango dengan nomor surat tanda terima laporan: STPL/1/1/2018/Polsek Talango. Selanjutnya pada hari Kamis (15/03/2018) ketiga pelaku, yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya ditangkap petugas.
Menurut Mukid, dua pelaku, Yongky dan Irno kini sudah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Sumenep. Sementara Karsono, masih berada di Poliklinik Polres Sumenep karena sedang sakit.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
Reporter: Raka | Editor: Arif A.