Unit lll Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Setro -->

Unit lll Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Setro

Sabtu, 22 Agustus 2020, 12:17 PM
loading...
Unit lll Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Setro
Nurul Siswanto (36) tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu asal Setro V Utara/01, Tambaksari, Surabaya. (Foto for E-KABARI)

SURABAYA, E-KABARI.COM - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap warga Setro V Utara /01, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (14/02020), sekitar pukul 21.30 WIB.

Pria bernama Nurul Siswanto (36) itu ditangkap petugas lantaran terbukti menyimpan Narkotika jenis Sabu.

Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto mengatakan, penangkapan terhadap satu penyalahguna Narkotika jenis sabu itu dilakukan Aiptu Sutrisno dan kawan-kawan.

Tim menuju ke TKP dan mencari alamat sebagaimana diinformasikan masyarakat, hingga ditemukanlah sebuah rumah.

"Selanjutnya, petugas memasuki rumah tersebut dan menemukan seorang pria yang mengaku bernama Nurul Siswanto," kata Eko Julianto, Jumat (21/08/2020).

Saat melakukan penggeledahan pakaian dan badan, petugas tidak menemukan barang bukti Narkotika. Sehingga, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar.

"Di kamar itu di dalam lemari tumpukan kain ditemukan 1 poket sabu berat 0,59 gram, 3 pipet kaca bekas pakai sabu, 2 skrop, 1 bendel plastik klip, 1 alat hisap untuk sabu uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 timbangan digital," jelas Eko Julianto.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial HS.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Eko Julianto.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mail/Fiq)

TerPopuler